Mekanisme Pengaduan Nasabah
Merujuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah serta sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepuasan nasabah, BPR Luhur Damai menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah untuk menyampaikan pengaduan terkait masalah transaksi nasabah.
Tata Cara dan Syarat Pengaduan
1. Tata Cara Pengaduan Nasabah
  1. Nasabah dapat melakukan pengaduan secara lisan atau tertulis.
  2. Pengaduan dapat disampaikan di seluruh jaringan kantor BPR Luhur Damai atau melalui sarana berikut:
Telp/Whatsapp : 087 740 562 718
Email : luhurdamai@gmail.com
2. Syarat Pengaduan Nasabah
  1. Tertulis:
    1. Kartu identitas nasabah
    2. Kartu identitas perwakilan beserta Surat Kuasa Pengaduan (dalam hal diwakilkan)
    3. Dokumen pendukung pengaduan
  2. Lisan:
    1. Pengaduan secara lisan harus disampaikan oleh nasabah bersangkutan
    2. Petugas Bank akan melakukan verifikasi data diri nasabah
    3. Pengaduan secara lisan tidak diperkenankan menggunakan perwakilan
Alur Penanganan Pengaduan Nasabah
1. Alur penanganan pengaduan nasabah secara tertulis
  1. Nasabah datang ke kantor BPR Luhur Damai dan menyampaikan pengaduan beserta dokumen persyaratan kepada staff BPR Luhur Damai.
  2. Staff BPR Luhur Damai menerima dokumen pengaduan nasabah dan melakukan verifikasi dokumen persyaratan.
  3. Staff BPR Luhur Damai akan melakukan pencatatan pengaduan nasabah dan menginformasikan nomor registrasi pengaduan kepada nasabah.
  4. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja atau fungsi pelindungan konsumen.
  5. Dalam hal pengaduan telah terselesaikan, maka staff BPR Luhur Damai akan memberikan tanda terima penyelesaian pengaduan nasabah.
  6. Dalam hal pengaduan belum terselesaikan, maka staff BPR Luhut Damai akan bukti tanda terima pengaduan.
  7. Jangka waktu penanganan pengaduan adalah maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
2. Alur penanganan pengaduan nasabah secara lisan
  1. Nasabah menghubungi layanan pengaduan nasabah.
  2. Staff BPR Luhur Damai akan melakukan verifikasi data diri nasabah.
  3. Staff BPR Luhur Damai akan melakukan pencatatan pengaduan nasabah dan menginformasikan nomor registrasi pengaduan kepada nasabah.
  4. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja atau fungsi pelindungan konsumen.
  5. Dalam hal pengaduan telah terselesaikan, maka staff BPR Luhur Damai akan memberikan tanda terima penyelesaian pengaduan nasabah.
  6. Dalam hal pengaduan belum terselesaikan, maka staff BPR Luhur Damai akan memberikan bukti tanda terima pengaduan.
  7. Jangka waktu penanganan pengaduan adalah maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dokumen pengaduan diterima secara lengkap.
Dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah belum mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui pihak ketiga yaitu:
  1. Mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
  2. Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
Kantor Pusat
Jln. Dr. Ir. Soekarno No. 100X,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,
Bali 82123
Email
info@bprluhurdamai.com
luhurdamai@gmail.com
No. Telepon
(0361) 8941388, 8941491, 4790687
Fax
(0361) 8941388, 8941491
Copyright PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT LUHUR DAMAI